Pelayanan Pbb Kabupaten Bandung

Spring persistence with hibernate secondarytable. Harian Kompas, 19 Agustus 2014 JAKARTA, KOMPAS — Setahun setelah penyerahan penuh kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan kepada pemerintah daerah, pelayanan pembayaran pajak itu amburadul. Cara yang dilakukan sebagian besar pemerintah daerah rumit dan tidak memudahkan warga untuk membayar pajak. Warga dari sejumlah daerah yang ditemui Kompas, Senin (18/8), mengeluhkan pelayanan pemerintah daerah yang tak memudahkan warga untuk membayar pajak. Hingga tahun lalu, saat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terakhir kali mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), wajib pajak dengan mudah membayar PBB, baik dengan membayar secara tunai, melalui anjungan tunai mandiri (ATM), maupun menggunakan fasilitas internet. Berthold standard bq regular.

Sehubungan dengan perubahan Struktur Organisasi dan Tatu Kerja (SOTK) dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maka portal resmi berubah menjadi dpmptsp.bandung.go.id.

Bank yang melayani pembayaran juga sangat banyak. Kini warga hanya bisa membayar tunai di loket bank tertentu, membayar tunai di beberapa tempat, dan secara terbatas di beberapa ATM.

Sejak tahun lalu, Agus, warga Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang kini tinggal di Tangerang Selatan, Banten, tidak bisa lagi membayar PBB rumahnya di Semarang melalui ATM sebuah bank sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. ”Waktu mau membayar PBB melalui ATM, ada keterangan bahwa pembayaran PBB melalui ATM itu hanya khusus untuk wilayah Tangerang. Ya, terpaksa minta tolong adik yang di Semarang,” kata Agus. Di Semarang, Shinta, adiknya, terpaksa memilih membayar tunai ke kecamatan karena tidak perlu mengisi formulir yang lumayan banyak serta tidak terkena pungutan. ”Kalau membayar di bank, ada uang administrasi Rp 10.000 per wajib pajak,” kata Shinta.

2015

Sejak 2012, warga Yogyakarta hanya bisa membayar PBB di loket milik Pemerintah Kota Yogyakarta atau melalui Bank BPD Daerah Istimewa Yogyakarta. ”Sejak mulai mengelola PBB pada tahun 2012, kami memang baru menjalin kerja sama dengan satu bank, yakni Bank BPD DIY,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta Tugiyarta. Pembayaran PBB di Medan, Sumatera Utara, dua tahun terakhir, hanya dilayani melalui Bank Sumut. Sementara sebelumnya beberapa bank lain juga melayani pembayaran PBB.

Menurut Mimi, warga Tanjung Sari, Medan, dulu biasanya ia transfer ke BRI atau BNI. Namun, dua tahun terakhir, ia harus datang ke Bank Sumut. ”Agak ribet harus ke bank,” kata Mimi. Pelayanan pembayaran PBB juga dikeluhkan warga Kota Bandung, Jawa Barat. Sebagai contoh, di Kota Bandung, pelayanan untuk pembayaran PBB hanya dapat dilakukan di Bank BJB (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk). ”Sebelum dikelola Pemkot Bandung, pembayaran dapat dilakukan di sejumlah bank sehingga kami mempunyai beberapa pilihan, tetapi saat ini hanya di BJB,” kata Ernawati (62), warga Kelurahan Kacapiring, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung. Kepala Seksi Penilaian dan Pengaduan Bidang Pajak Penetapan Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung Nana Tursino, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa pelayanan PBB kini hanya dapat dilakukan di BJB.

Dia menjelaskan, hal itu diterapkan terkait dengan aturan bahwa penerimaan PBB harus disetor ke kas daerah dalam waktu 24 jam. Bank yang sanggup memenuhi hal ini hanya BJB. ”Hal ini memungkinkan karena kas daerah Pemkot Bandung disimpan di BJB sehingga tinggal dilakukan pemindahbukuan. Sementara bank lain biasanya setoran PBB diendapkan dulu beberapa waktu,” katanya. Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Yusnita dan Firrous Alhaqiqi, Group Head Division of Institutional Banking BJB, di Bandung, menjelaskan, untuk semua wajib pajak di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten, pembayaran PBB hanya dapat dilakukan di BJB. Namun, Firrous menjelaskan, untuk saat ini wajib pajak yang berada di luar wilayah Jawa Barat dan Banten akan kesulitan membayar PBB, terutama jika di satu daerah itu tidak ada kantor perwakilan ataupun ATM BJB. Pembayar PBB di Kota Tangerang Selatan, Banten, ada yang belum mengetahui bahwa sejak awal 2014, pembayaran PBB hanya bisa dilakukan di Bank BJB.