Perhitungan PPH

Perhitungan PPh 21 untuk Karyawan masuk Tengah Tahun Pada bulan September 201, posisi Abdul diisi oleh Umar. PT Karya Abadi memberikan gaji setiap bulan sebesar Rp. 7.500.000, mendapat tunjangan BPJS Ketenagakerjaan JKK, JKM dan JHT sebesar 0,24%, 0,30% dan 3,70% dari gaji pokok. View Contoh perhitungan PPh 21 from MANAGEMENT 1103 at Riau University. Contoh perhitungan pasal 21 Budianta Pada tahun 2013 bekerja di PT.

Dalam pengisian Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan 1771 Induk pada kolom B. PPh Terhutang terdapat 3 kriteria penentuan tarif yaitu Tarif PPh Pasal 17 ayat 1 huruf b, Tarif PPh Pasal 17 ayat 2b dan Tarif PPh Pasal 31 E ayat 1, terus apa yang harus kita pilih yang sesuai dengan laporan SPT kita? Berikut penjelasanya 1. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh, tarif yang diterapkan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT), yaitu sebesar 28%. Namun demikian berdasarkan Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang PPh tarif tersebut sejak Tahun Pajak 2010 menjadi 25%. Tarif PPh terutang ini diterapkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri dan BUT dengan cara mengalikan tarif dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Contoh Jumlah Peredaran Bruto = Rp 54.000.000.000,- Jumlah PKP = Rp 4.000.000.000,- PPh Badan Terutang = 25% x Rp 4.000.000.000,- = Rp 1.000.000.000,- 2.

Tarif PPh Pasal 17 ayat 2b Tarif ini diterapkan pada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang memperoleh pengurangan tarif sebesar 5% lebih rendah dari tarif normal. Untuk mendapatkan fasilitas pengurangan tarif ini Wajib Pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut. Paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia Saham sebagaimana dimaksud point a harus dimiliki oleh paling sedikit oleh 300 (tiga ratus) Pihak. Masing-masing Pihak sebagaimana dimaksud dalam point b hanya BOLEH memiliki saham kurang dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c harus dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 (seratus delapan puluh tiga) hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak. Contoh Pada tahun 2015 saham PT. Yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di bursa efek di Indonesia sebesar 60%. Saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan dibursa efek di Indonesia tersebut dimiliki oleh 400 pihak.

Diantara 400 pihak, masing-masing pihak persentase kepemilikannya tidak melebihi 5%, Kondisi tersebut terjadi selama 190 (seratus delapan puluh dua) hari dalam 1 (satu) tahun pajak. Y Tbk memenuhi syarat, sehingga PT. Y Tbk memperoleh fasilitas penurunan tarif. Jumlah PKP dalam tahun pajak 2015 = Rp 1, 25 Miliar PPh yang terutang = (25% – 5%) x Rp 1,25 Miliar = Rp 250 Juta 3.

Tarif PPh Pasal 31 E ayat (1) Wajib Pajak Badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenai atas PKP dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Peredaran Bruto sampai dengan Rp. 4.800.000.000,- Perhitungan PPh Terutanngnya: PPh Terutang = 50% X 25% X Seluruh Penghasilan Kena Pajak ( PKP ) Contoh: Peredaran bruto PT XYZ (Wajib Pajak Badan yang tidak memenuhi persyaratan sebagai subjek PP No. 46 Tahun 2013) dalam Tahun Pajak 2010 sebesar Rp 4.500.000.000,00 dengan PKP sebesar Rp 500.000.000,00 Penghitungan pajak yang terutang yaitu seluruh PKP yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00. PPh yang terutang = 50% x 25% x Rp 500.000.000,00- = Rp 62.500.000,00 B. Peredaran Bruto lebih dari Rp.

It is now widely accepted that stress corrosion cracking of high-strength, quenched- and-tempered steel exposed to aqueous environments occurs by a hydrogen embrittlement mechanism. Others have reviewed the theory, testing, and phenomenology of stress corrosion cracking and hydrogen embrittlement in high- strength metals in detail [3-8]. Stress corrosion cracking (SCC) [1] is a common and dangerous form of cracking that occurs due to the combination of stress and corrosive environments. Stresses can occur for a variety of reasons, including welding, physical damage, forming, machining, grinding, heat treatment, and operating stresses. Stress corrosion cracking occurs in systems made from carbon steel, stainless steel, and other metals, and it requires expert inspection and analysis to find and analyze it. Corrosion of galvanized steel Hydrogen formed on the surface of the steel by a cathodic corrosion reaction can diffuse into the material, causing embrittlement, and, if the region is subject to tensile stress, cracking can result. If conditions are right, almost any metal can be made to fail by stress corrosion cracking. Corrosion in Steels – Its Types and Testing. Corrosion is the gradual degradation of a metal by chemical, often electrochemical reaction with the surrounding environment. Corrosion results into loss of material properties such as mechanical strength, appearance, and impermeability to liquids and gases.

4.800.000.000,- sampai dengan Rp. 50.000.000.000,- Perhitungan PPh terutangnya: (50% X 25% X PKP dari bagian bruto yang mendapat fasilistas ) + ( 25% X PKP dari bagian peredaran bruto yang tidak mendapat fasilitas ) • – Memperoleh Fasilitas ( Rp. 4.800.000.000,: Peredaran Bruto ) X PKP PEredaran Bruto • – Tidak memperoleh fasilitas (Keseluruhan PKP: PKP yang memperoleh Fasilitas) Contoh: Peredaran bruto PT XYZ dalam Tahun Pajak 2010 sebesar Rp 30.000.000.000,00 dengan PKP sebesar Rp 3.000.000.000,00. Penghitungan PPh yang terutang: • Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas: = (Rp 4.800.000.000,00 / Rp 30.000.000.000,00) x Rp 3.000.000.000,00 = Rp 480.000.000,00 • Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas: = Rp 3.000.000.000,00 – Rp 480.000.000,00 = Rp 2.520.000.000,00 • PPh yang terutang: = (50%x 25% x Rp 480.000.000,00) + (25% x Rp 2.520.000.000,00) = Rp 60.000.000,00 + Rp 630.000.000,00 = Rp 690.000.000,00 Demikian semoga bermanfaat.